Breaking News

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Danau Kedap, 9 Paket Diamankan



 Muaro Jambi-Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Seorang pria berinisial SEPTRIA BIN BAGINDO (33), warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti narkotika.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (12/05/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.


Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Danau Kedap dan sekitarnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di sebuah basecamp dan langsung melakukan penangkapan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 6 alat hisap (bong), 1 unit handphone android, 3 buah korek api, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 5 buah pirek, 1 buah tas selempang serta uang tunai sebesar Rp107.000.


Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti diduga narkotika jenis sabu mencapai 6,44 gram.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2016 dan mulai menjual sabu sejak tahun 2025. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JS yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.


Polres Muaro Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Narasifakta