Breaking News

Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Terlapor Diamankan di Jawa Timur



Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan SLBN Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Korban merupakan anak perempuan berinisial NH (16), sedangkan terlapor berinisial S (57), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses penyelidikan, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan terlapor pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor diamankan saat berada di perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum tertanggal 26 Mei 2026, keterangan para saksi, serta barang bukti berupa pakaian korban.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi proses penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menentukan status hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi dalam keadaan aman dan kondusif.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Narasifakta