Breaking News

Komisi II DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi Konflik Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman

 


Muaro Jambi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi mediasi terkait polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai persoalan sekaligus memastikan kejelasan dokumen dan legalitas kepengurusan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam forum mediasi, pihak-pihak terkait menyampaikan penjelasan mengenai duduk perkara, mulai dari proses pengunduran diri pengurus, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga pelaksanaan Musyawarah Anggota atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman di antara pengurus dan anggota koperasi.

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa proses yang dilakukan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keterbukaan dokumen secara sah. Pihak yang memberikan keterangan juga menegaskan bahwa proses tersebut bukan dalam kapasitas untuk mengesahkan kepengurusan tertentu.

Kapasitas kami adalah merespons dan menindaklanjuti dokumen yang masuk sesuai dengan prosedur. Kami bukan lembaga yang mengesahkan, melainkan memastikan tata aturan dalam pemilihan dan penggantian pengurus dijalankan sesuai mekanismenya,” ujar perwakilan dalam pertemuan tersebut.

Fokus pada Berita Acara dan Keabsahan Dokumen

Polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama mencuat setelah adanya dugaan perbedaan dokumen terkait kepengurusan pascapemilihan internal anggota pada April 2026.

Untuk mendapatkan kejelasan, DPRD bersama instansi terkait melakukan proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Setiap keterangan dan dokumen yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan serta dituangkan dalam berita acara.

Salah satu dokumen yang menjadi bagian dari pembahasan adalah surat pemberitahuan dari Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman Nomor 016/KOP.MB/PR/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Pematang Raman.

Dalam surat tersebut, pengurus yang menyatakan diri sebagai pengurus sah Koperasi Mitra Bersama menyampaikan bahwa mereka dipilih melalui tahapan sesuai Anggaran Dasar Koperasi Mitra Bersama.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026, diketahui masa jabatan ketua koperasi masih berlangsung hingga 2028. Namun, ketua disebut telah menyampaikan kebijakan untuk mengakhiri masa jabatannya pada 25 Desember 2026.

Dengan jumlah anggota sebanyak 365 orang, sebagian besar anggota disebut menginginkan agar proses pemilihan pengurus baru dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Dalam ketentuan tersebut, anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus koperasi.

Dalam surat tersebut juga disampaikan keberatan terhadap pihak-pihak yang nantinya mengaku sebagai pengurus Koperasi Mitra Bersama apabila proses pemilihan maupun penunjukannya tidak dilakukan melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta AD/ART koperasi.

Pihak yang menyampaikan surat menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan dan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau AD/ART Koperasi Mitra Bersama apabila terjadi persoalan terkait keabsahan kepengurusan.

Melalui mediasi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendorong seluruh pihak mengedepankan mekanisme yang sah, keterbukaan dokumen, serta musyawarah untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan koperasi.

Proses klarifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas kepengurusan dan mencegah terjadinya dualisme kepengurusan yang berpotensi mengganggu aktivitas koperasi serta kepentingan para anggotanya.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Narasifakta