Breaking News

Komisi II DPRD Muaro Jambi Sesalkan Dualisme SK Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama

 


Muaro Jambi – Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyayangkan langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan Koperasi Mitra Bersama, Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Dualisme legalitas kepengurusan tersebut dinilai memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh hubungan antaranggota.

Persoalan ini bermula ketika kepengurusan lama di bawah kepemimpinan Efendi digantikan oleh Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) akibat adanya persoalan internal. Masa jabatan Termizi sejatinya baru berakhir pada Juni 2026. Namun, dalam perkembangannya, Disperindag Kabupaten Muaro Jambi justru menerbitkan dua SK kepengurusan yang berbeda.

Di sisi lain, anggota Koperasi Mitra Bersama telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dipimpin oleh Yakub. Dalam RAT tersebut, sebanyak 90 anggota menggunakan hak suara untuk memilih ketua koperasi yang baru.

Hasil pemungutan suara menunjukkan Irwansyah memperoleh suara terbanyak dengan 74 suara.

“RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara,” ujar Ketua Panitia RAT, Yakub.

Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan sikap Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, yang dinilai belum responsif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ade Erma menilai penerbitan dua SK kepengurusan justru berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan ketidakjelasan mengenai legalitas kepengurusan Koperasi Mitra Bersama.

“Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi,” tegas Ade Erma.

Untuk menyikapi perselisihan antara dua pihak yang berkepentingan, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemudian memfasilitasi proses mediasi. Pertemuan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses mediasi, para pihak membahas sejumlah persoalan terkait legalitas kepengurusan serta mekanisme penyelesaian konflik agar aktivitas koperasi dapat kembali berjalan kondusif.

Salah satu kesepakatan yang dihasilkan, Termizi menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri secara resmi pada Desember 2026.

Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama serta mengembalikan tata kelola koperasi agar berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan seluruh anggota.

DPRD juga mendorong seluruh pihak mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi demi mencegah kembali terjadinya dualisme kepengurusan.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Narasifakta