Breaking News

Satreskrim Polres Muaro Jambi Tangkap Penjaga SLBN atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi Berkebutuhan Khusus

 


MUARO JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57), petugas PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai penjaga di SLBN Muaro Jambi, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit KBO Satreskrim, Ipda Heri Wiyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Muaro Jambi pada 11 Juni 2026.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Heri Wiyadi.

Kasus ini terungkap setelah seorang guru menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anak mereka diduga menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pada 29 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sekaligus Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka.

Dalam proses pengejaran, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi kemudian berhasil mengamankan tersangka pada 30 Juni 2026 dan membawanya ke Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ipda Heri Wiyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status PPPK paruh waktu, tersangka juga berjualan di kantin sekolah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak dan kelompok rentan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Narasifakta